Sunday, February 17, 2008

Operasi plastik

Pertanyaan:
Bolehkah saya melakukan operasi memperbesar (maaf) payudara ? Saya kadang-kadang minder didepan suami, karena dada saya rata, dan suami sering mengatakan hal tersebut berulang-ulang saat berhubungan intim. Saya sudah punya putra dua dan dada saya semakin rata setelah ber-KB.

Jawaban:
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt yang telah menciptkan manusia dengan bentuk yang sempurna (QS. At-Tin:1), dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada tauladan umat manusia, muslim pada khususnya, RAsulullah Saw.

Islam menolak dan melarang sikap melampau batas dalam berhias, mempercantik diri, hingga mengubah ciptaan Allah. Al-Quran mengkategorikan sikap itu sebagai wahyu setan yang disampaikan kepada pengikutnya, sebagaimana dalam firman Allah Swt:

Pasti akan saya perintahkan mereka, maka mereka pasti akan mengubah ciptaan Allah (QS. An-nisa':119).

Termasuk dalam katagori mengubah ciptaan Allah adalah operasi kecantikan. Berikut adalah bentuk-bentuk operasi kecantikan yang diinformasikan dalam hadits, yang hal itu dilarang oleh Rasulullah Saw.
Diantaranya adalah tato dan pangur, sebagaimana dalam sebuah hadits:
Rasulullah Saw melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur dan yang minta dipangur (HR. Muslim).

Dalam tato terjadi pengubahan wajah dan tangan atau tempat yang lain dengan warna tertentu dan lukisan-lukisan. Sedangkan pangur juga dilaknat oleh Rasulullah Saw, sebagaiman dalam sabdanya;

Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya bagus, yang mengubah ciptaan Allah (HR. Bukhori dan Muslim).

Memang tidak ada hadist khusus mengenai merubah payudara untuk kecantikan, namun hal itu bisa diqiyaskan/dianalogikan pada hadist-hadits di atas. Karena maksud dari hadits-hadits di atas tentang larangan tato dan pangur adalah karena ada unsur mengubah ciptaan Allah, dan hal itu dilarang oleh syariat Islam sebagaimana ayat di atas, dimana Allah menginformasikan bahwa orang yang melakukan hal itu (mengubah ciptaan Allah) adalah penganut wahyu/perintah setan. Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan beberapa kasus adalah sebagai tafsir dari makna mengubah ciptaan Allah, artinya selain dari kasus yang disebutkan dalam hadits tersebut, segala bentuk perilaku yang mengandung makna mengubah ciptaan Allah adalah diharamkan.

Termasuk didalamnya adalah operasi kecantikan seperti merubah bentuk hidung, merubah bentuk payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasulnya, karena sikap itu adalah mengubah ciptaan Allah, sikap yang berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.

Lain halnya jika terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang menyakitkan, baik secara biologis maupun psikologi. Dalam hal ini tidak mengapa dia mengobatinya, meskipun sampai harus melakukan operasi, selama maksud dari pengobatannya itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganngu kehidupannya. Hal ini bisa difahami dari hadits di atas, dimana Rasulullah melaknat perempuan yang menjarangkan giginya dengan tujuan untuk memperindah saja. Jika seandainya tujuan dari hal itu adalah untuk menghilangkan rasa sakit atau untuk pengobatan, tentu tidak menjadi masalah.
Wallahu a'lam. Wassalam

Berhubungan sebelum bersuci dari haid

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb .
Bagaimana jika sesudah haid melakukan hubungan suami istri, tetapi belum bersuci dan setelah melakukan hubungan suami istri ingin bersuci.
Bagaimana niatnya?

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Para ulama mengatakan bahwa meski aliran darah haidh itu sudah tidak lagi keluar, tetap saja masih tidak boleh dilakukan hubungan seksual. Kecuali bila wanita itu sudah bersuci dengan mandi janabah. ..

"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. (QS. Al-Baqoroh: 222)
Mujahid berkata: yang dimaksud dengan "Hatta Yathurna" adalah berhenti darahnya.

Sedangkan "Faidzaa Tathoharna" bersuci dengan mandi. (HR Abdurrozaq No. 1272, Baihaqi 1/310)
Imam Nawawi berkata: "Ketahuilah bahwa keharaman melakukan hubungan badan bagi mereka yang berpendapat demikian berlaku pada saat isteri sedang haidh atau setelah darahnya berhenti sebelum wanita tersebut mandi atau bertayammum jika tidak ada air.
Ini adalah pendapat madhab kami, Imam Malik, Imam Ahmad dan Jumhur Ulama salaf dan kholaf" (Syarah Muslim Lin-Nawawi 1/593)

Ibnu Taimiyyah berkata: "Adapun wanita yang haidh, apabila darahnya telah berhenti maka suaminya tidak boleh menggaulinya sampai ia mandi terlebih dahulu jika mampu melaksanakannya atau bertayammum sebagaimana pendapat Jumhur ulama seperti Imam Malik, Ahmad dan Syafi'i" (Majmu' Al-Fatawa 21/624)
Imam Atho ditanya tentang hal tersebut berkata: "Tidak boleh sampai wanita tersebut mandi terlebih dahulu".
Demikian juga pendapat Salim bin Abdulloh dan Sulaiman bin Yasar. (HR Abdurrozzak, Malik dan Al-Baihaqi) Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata: "Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang telah berhenti haidnya tidak boleh digauli oleh suaminya sampai ia mandi dengan air atau bertayammum jika memiliki udzur"

Adapun berniat pada saat bersuci adalah di dalam hati, tak perlu dilafalkan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

JUNUB & Memotong Rambut/Kuku

Pertanyaan:
Ass,Saya akhwat berusia 24thn, kadang saya selalu bingung tentang masalah larangan bagi wanita ketika dalam keadaan junub, seperti:
1. Larangan membaca ataupun memegang Alqur'an, karena saya kadang suka mengabaikan keraguan saya. Jadi ketika junub pun saya suka memegang ataupun membaca alqur'an (berupa terjemahan).
2. Apakah benar adanya larangan memotong/menggunting rambut & kuku.Mohon penjelasannya, juga hadist-hadits sahih yang berhubungan dengan masalah tsb.
Terima kasih. Wss.

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagian besar ulama memandang bahwa wanita yang sedang haid, nifas, atau orang yang sedang junub dilarang memegang dan membaca Alquran. Pendapat inilah yang kami kemukakan dimana ia didukung oleh sejumlah riwayat dan hadis.

Selain hadis di atas, ada riwayat lain yang berbunyi:
"Tidak ada yang menghalangi Rasulullah dari Alquran kecuali kondisi junub."
Hadis ini menurut al-Tirmidzi sahih. Menurut al-Hafidz Ibn hajar, hadis tersebut hasan. -

Imam Ali ra. juga pernah melihat Rasulullah saw. berwudhu lalu membaca Alquran. Kemudian beliau bersabda, "Beginilah yang boleh dilakukan oleh orang yang tidak junub. Adapun bagi yang sedang junub, tidak boleh, meskipun hanya satu ayat." (HR Ahmad dan Abnu Ya'la).

Menurut al-Haytsami para perawi hadis ini dapat dipercaya. Al-Syaukani juga berkomentar bahwa jika hadis di atas sahih, maka ia sudah bisa menjadi dalil pengharaman membaca Alquran di waktu junub. Pandangan berbeda disebutkan oleh al-Bukhari, al-Thabrani, Dawud, dan Ibn Hazam. Mereka mengatakan boleh karena hadis-hadis yang ada dinilai lemah, atau masih bisa ditakwil.
Karena itu, kalau ingin berharti-hati, maka bisa mengambil pendapat pertama. dengan begitu bukan berarti kita tidak boleh sama beribadah. Sebab, bagi wanita yang sedang haid, nifas, atau junub, ia masih bisa berzikir, berdoa, dan melakukan ibadah lainnya. Atau, jika cenderung kepada pendapat kedua, semoga diterima oleh Allah Swt.

Terkait dengan pertanyaan kedua, hingga saat ini kami belum mendapatkan dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang larangan wanita memotong kuku dan rambut saat haidh. Barangkali hal itu lebih didasarkan kepada logika bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh. Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari petunjuk syariat Islam. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim. Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb

Alat kontrasepsi yang diperbolehkan

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Pengasuh yth.Saya dan suami sepakat menunda kembali untuk punya anak. Alat kontrasepsi apa yang dibolehkan dalam syariat Islam? Selama ini kami melakukan Azl dan atau memakai kondom, tapi rasanya tidak cocok untuk kami. Mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.

Jawaban:
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Masalah penggunaan alat kontrasepsi menurut pandangan Islam tidak bisa dipisah-pisah antara niat/mitivasi, metode penggunaan, alat dan juga resiko. Sehingga bila salah satu komponen itu ada yang tidak sejalan dengan hukum Islam, maka penggunaan alat kontrasepsi itu pun menjadi tidak boleh juga. Misalnya, masalah niat.
Meski alat kontrasepsi yang digunakan termasuk yang dibolehkan namun motivasi atau niatnya adalah karena hal-hal yang dilarang Islam seperti takut miskin dan sebagainya, maka hukumnya menjadi tidak boleh juga.
Khusus mengenai alat kontrasepsi itu sendiri, saat ini dunia kedokteran telah memiliki begitu banyak alat dan metode.
Sebelum membahas alat-alat kontrasepsi itu, kami ingin menukilkan fatwa-fatwa dari lembaga dunia Islam tentang kontrasepsi ini:

A. Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo
Dalam muktamar kedua tahun 1385 H/1965 M menetapkan keputusan sbb: Sesungguhnya Islam menganjurkan untuk menambah dan memperbanyak keturunan, karena banyaknya keturunan akan memperkuat umat Islam secara sosial, ekonomi dan militer. Menambah kemuliaan dan kekuatan. Jika terdapat darurat yang bersifat pribadi yang mengharuskan pembatasan keturunan, maka kedua suami istri harus diperlakukan sesuai dengan kondisi darurat. Dan batasan darurat ini dikembalikan kepada hati nurani dan kualitas agama setiap pribadi. Tidak sah secara syar'i membuat peraturan berupa pemaksaan kepada manusia untuk melakukan pembatasan keturunan walaupun dengan berbagai macam dalih. Pengguguran dengan maksud pembatasan keturunan atau menggunakan cara yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud serupa adalah sesuatu yang dilarang secara syar'i terhadap suami istri atau lainnya.

B. Pernyataan Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami
Pada sidang ke- 16 Majelis Pendiri Rabithah Alam Islami membuat fatwa melarang pembatasan keturunan, dan berikut nashnya: Majelis mempelajari masalah pembatasan keturunan atau KB, sebagaimana sebagian para penyeru menamakannya. Anggota majelis sepakat bahwa para pencetus ide ini hendak membuat makar atau tipu daya terhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjurkannya akan jatuh pada perangkap mereka. Pembatasan ini akan membahayakan secara politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa dari para ulama yang mulia dan terpercaya keilmuan serta keagamaannya yang mengharamkan pembatasan keturunan ini. Dan pembatasan keturunan tersebut bertentangan dengan Syariah Islam. Umat Islam telah sepakat bahwa diantara sasaran pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan. Disebutkan dalam hadits shahih dari Rasul saw bahwa wanita yang subur lebih baik dari yang mandul.

C. Pernyataan Badan Ulama Besar di Kerajaan Arab Saudi
Pernyataan No: 42 tanggal 13/4 1396 H:
Dilarang melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh menolak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang Maha Kuat dan Kokoh. Tidak ada binatang di bumi kecuali Allah-lah yang menanggung rejekinya. Adapun jika mencegah kehamilan karena darurat yang jelas, seperti jika wanita tidak mungkin melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan harus dilakukan operasi untuk mengeluarkan anaknya. Atau melambatkan untuk jangka waktu tertentu karena kemashlahatan yang dipandang suami-istri maka tidak mengapa untuk mencegah kehamilan atau menundanya. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan sebagian besar para sahabat tentang bolehnya azl (coitus terputus).

D. Pernyataan Majelis Lembaga Fiqh Islami
Dalam edisi ketiga tentang hukum syari KB ditetapkan di Mekkah 30-4-1400 H: Majelis Lembaga Fiqh Islami menetapkan secara sepakat tidak bolehnya melakukan pembatasan keturunan secara mutlak. Tidak boleh juga menolak/mencegah kehamilan kalau maksudnya karena takut kemiskinan. Karena Allah Ta’ala yang memberi rejeki yang sangat kuat dan kokoh. Dan semua binatang di bumi rejekinya telah Allah tentukan. Atau alasan-alasan lain yang tidak sesuai dengan Syariah.
Sedangkan mencegah kehamilan atau menundanya karena sebab-sebab pribadi yang bahayanya jelas seperti wanita tidak dapat melahirkan secara wajar dan akan mengakibatkan dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Maka hal yang demikian tidak dilarang Syar’i. Begitu juga jika menundanya disebabkan sesuatu yang sesuai Syar’i atau secara medis melaui ketetapan dokter muslim terpercaya. Bahkan dimungkinkan melakukan pencegahan kehamilan dalam kondisi terbukti bahayanya terhadap ibu dan mengancam kehidupannya berdasarkan keterangan dokter muslim terpercaya.
Adapun seruan pembatasan keturunan atau menolak kehamilan karena alasan yang bersifat umum maka tidak boleh secara Syariah. Lebih besar dosanya dari itu jika mewajibkan kepada masyarakat, pada saat harta dihambur-hamburkan dalam perlombaan senjata untuk menguasai dan menghancurkan ketimbang untuk pembangunan ekonomi dan pemakmuran serta kebutuhan masyarakat.


Lalu dengan demikian apa saja alat yang diperbolehkan?
Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mengatur kehamilan atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mengatur kehamilan, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami) atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

Jadi, Anda bisa memilih alat kontrasepsi apa saja asalkan sesuai dengan lima kriteria di atas.

Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb.

Meng-qadha' sholat

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ww.Ana mau tanya ttg sholat yg di qadha'. Misalnya begini : pukul 12 PM waktu shalat dhuhur. Tetapi, saya ada kuliah, sehingga terpaksa sholatnya ditunda. Ketika mau sholat, ternyata saya dapat menstruasi. Nah, kalau seperti ini perlukah mengganti sholat dhuhur yang saya tunda itu pada saat saya selesai mens? Mohon dijawab.
Jazakumullah khoiran katsir. Wassalamu'alaikum ww.

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulilahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin. Wa ba’du Ya, jika kondisinya seperti yang Anda katakan, maka Anda harus mengganti shalat dzuhur yang telah Anda tinggalkan tadi setelah Anda bersih dari haid atau mens.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.

DARAH KB

Pertanyaan:
Assalamualaikum, Saya baru saja melahirkan anak perempuan pada tanggal 20 agustus 2007. Pada tanggal 20 Oktober saya ikut KB suntik untuk 3 bulan. Setelah 1 minggu suntik, saya mengeluarkan bercak-bercak darah merah, sampai hari ini saya hitung sudah 19 hari saya mengeluarkan bercak-bercak darah. Yang saya tanyakan boleh tidak saya shalat? Lalu apakah setiap akan shalat saya harus mandi besar dulu? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam

Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr.wb

Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasuNya.
Di antara syarat sahnya shalat adalah harus suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Jika seseorang berhadats kecil, kemudian ia hendak menjalankan shalat, maka cara bersucinya adalah dengan berwudlu. Adapun hadats besar, cara bersucinya adalah dengan mandi.

Wanita mempunyai tabiat tersendiri, pada umumnya keluar darah haid pada setiap bulan, dan begitu juga keluar darah nifas setelah melahirkan. Dalam kondisi seperti tersebut, wanita tidak ada kewajiban untuk shalat sampai ia bersih dan bersuci. Adapun jika keluar darah selain dari dua katagori tersebut (haidl dan nifas), maka darah tersebut dianggap sebagai darah istihadhah (darah kotor/penyakit). Dalam kondisi ini, wanita tetap melakukan shalat, dan tidak perlu mandi setiap hendak shalat, akan tetapi cukup dengan membersihkan darah tersebut dan berwudlu setiap kali hendak shalat.

Oleh karenanya, dalam kasus yang anda sampaikan, jika memang bercak-bercak merah itu adalah positif bukan darah haidl, maka ia adalah darah istihadhah. Maknanya anda tetap berkewajiban menjalankan shalat dengan cara membersihkannya ketika hendak shalat dan kemudian berwudlu. Dan yang perlu anda perhatikan adalah waktu/jadwaln haidl. Anda harus bisa membedakan antara darah yang keluar itu apakah darah haidl atau bukan. Jika masa haid datang, dan pada waktu yang sama darah akibat KB ini juga keluar, maka hukum seorang wanita haidl telah berlaku. Artinya anda harus meninggalkan shalat.
Wallahu a'lam. wassalam

Saturday, February 16, 2008

Pembatasan anak

Pertanyaan:
Ass. Bagaimana hukumnya apabila kami hendak membatasi jumlah anak, sekarang kami sudah mempunyai insya Allah sebentar lagi punya 5 anak, dengan alasan ingin membesarkan anak yang berkwalitas baik agama, fisik, maupun materi, lebih-lebih masalah pendidikan yg kami rasakan sangat berat. Apa dan bagaimana yang baik kami lakukan?

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi untuk memiliki anak.

Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik keislamannya. Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang shalihah.

Dalam hadits lain disebutkan : Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka pilihlah yang bagus agamanya kamu akan selamat

Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaik-baiknya. Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam ilmu dan hikmah.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. ( QS. An-Nisa : 9)

Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak itu sendiri. Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang, nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah kewajiban.

Dan Kami perintahkan kepada manusia kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman : 14)

Inilah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan. Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya iman di dalam dada. Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di bumi ini.

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).

Dan berapa banyak binatang yang tidak membawa rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Ankabut : 60)

Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh Islam.

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS. Al-An`am : 151)

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra : 31)

Karena itu, Anda boleh melakukan pengaturan kelahiran: bukan pembatasan kelahiran asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motivasi Yang Melatarbelakangi
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri. Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus ditolak.

2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan etika serta prinsip umum ketentuan Islam. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.

Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Nabi saw sedang Al-Quran turun: (HR Bukhari dan Muslim) Dari Jabir berkata: Kami melakukan azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR muslim).

Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Memakai cat kuku (cutex)

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Pak ustad saya mau bertanya tentang boleh tidak seorang perempuan memakai cat kuku ( cutex ) dan dia mengerjakan sholat ? trm ksh sebelumnya.
wassalam

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wania berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan. Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.
Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka. Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan dari sisi wudhu, umumnya pewarna kuku (kutek) merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu. Sehingga bila dia berwudhu; dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhunya itu tidak syah, karena diantara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, .(QS. Al-Maidah : 6).

Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya tidak syah. Padahal syarat syahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu yang syah, shalatnya pun tidak syah juga. Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwuhdu sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya syah. Tapi bila batal wudhunya, tentu saja dia harus berwudhu lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhunya sah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Memakai celana

Pertanyaan:
Asslaamu'alaikum,
Sebenarnya bagaimana kalau seorang perempuan memakai celana?Apakah benar itu telah menyeruapai lelaki? Tapi celana yang dipakai itu tidak ketat,dan longgar, dan pemakaiannya pun tidak selalu, hanya pada waktu di rumah saja dan ketika berolahraga, nah, kalau seperti itu bagaimana pak ustadz? Mohon bantuannya.
Jazakallah,wassalamu'alaikum

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'du.

Kami cenderung untuk memudahkan para wanita yang memang keperluan tertentu untuk mengenakan celana panjang. Apalagi bila dipakai sebagai pakaian dalam yang bisa lebih melindungi mereka dari banyak resiko. Begitu juga bila di dalam rumah yang barangkali memang butuh untuk mengenakannya untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Namun tetap saja model dan bentuknya harus tidak sama dengan yang dipakai oleh laki-laki. Karena celana panjang wanita itu harus khas dan tetap bisa dikenali sebagai pakaian milik wanita. Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh. Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini malah memberikan manfaat yang lebih utama. Dan hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda,
Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita Menurut sebagian ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai pakaian sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki. Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Akhwat lari

Pertanyaan:
Bagaimana hukum wanita yang dilatih bersama-sama untuk lari, memanjat, menendang dan beladiri lain ?

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.

Pada dasarnya seorang wanita boleh melakukan semua pekerjaan di atas selama memang dalam batas-batas syariat. Misalnya menutup aurat, tidak bercampur baur apalagi bersentuhan dengan lelaki asing, tidak berkahlwat, tidak membahayakan fisiknya sebagai wanita, mendapatkan ijin dari orang tua atau suaminya, serta tetap menjaga dan memperhatikan tugas utamanya. Jika semua syarat di atas bisa diperhatikan dengan baik, maka seorang wanita boleh melaksanakan aktivitas tersebut.

Aisyah ra meriwayatkan, "Rasulullah saw mengajakku berlomba jalan cepat dan aku memenangkannya. Namun, setelah beberapa waktu berlalu dan badanku gemuk, Rasulullah mengajakku lagi dan beliau yang memenangkannya. Beliau kemudian berkata, 'Sekarang seri.'" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Wallahu a'lam bish-shawab.Wassalamu alaikum wr.wb

Berwudhu

Pertanyaan:
Ass. wr wb
Apabila suami istri sudah mempunyai wudhu, batalkah wudhunya apabila bersentuhan kulit?

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Semoga Allah mencurahkan petunjuk-Nya kepada kita semua Secara umum, ada dua pendapat utama tentang jawaban atas pertanyaan Anda. 1. Tidak Batal Pendapat yang pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. 2. Batal Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Fuqoha Syafiiyah, Hanabilah dan Malikiyah. Akan tetapi mereka berselisih tentang beberapa hal; diantaranya tentang wanita yang disentuh apakah mahram atau bukan, dan apakah sentuhan tersebut dengan syahwat atau bukan?. Hanya saja menurut kami pendapat yang paling kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika hal tersebut menyebabkan keluarnya mani atau madzi. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium isterinya kemudian beliau keluar untuk melaksanakan sholat tanpa melakukan wudhu lagi. (HR Abu Daud 178) Adapun yang dimaksud dengan firman Allah SWT: Au laamastumun nnisaa adalah berjima bukan bersentuhan kulit sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. (Tafsirut Thobary 1/502) Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, `au laamastum an-nisa` (atau kamu menyentuh wanita). Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal `mulaamasah` atau `al-lams` dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Wallahu A`lam Bish-shawab Wassalamualaikum wr.wb

Khitan wanita

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya khitan anak perempuan? Apakah ada kewajiban anak perempuan dikhitan seperti halnya anak laki-laki? Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd.

Dalil tentang khitan buat wanita adalah hadits berikut ini : Dari Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan Baihaqi). Selain itu juga ada dalil lainnya adalah sebuah hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda,: "Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami." Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam mengkhitan wanita. Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih kecil. Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah dewasa, khitan menjadi penting dilakukan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Memotong Kuku & Rambut Saat Haid

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Langsung saja saya ingin menanyakan tentang dasar hukum yang melarang seorang wanita untuk memotong kuku dan rambut pada tubuhnya ketika haid. Apakah ada haditsnya dan apakah hadits tersebut sahih atau tidak. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Kami hingga saat ini belum mendapatkan dalil sharih (jelas) dari Rasulullah SAW tentang tidak bolehnya wanita memotong kuku dan rambut saat haidh. Barangkali hal itu lebih didasarkan kepada logika bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh. Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari petunjuk syariat Islam. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim. Bahkan dalam kitab fikih yang menjadi acuan para ulama,, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut. Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang junub adalah :
  • Shalat atau sujud tilawah
  • Tawaf di sekitar ka'bah
  • Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
  • Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan lisannya bukan dalam hati, kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat
  • I'tikaf di masjid

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Friday, February 15, 2008

Mandi Wajib

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau tny. klo mandi wajib airnya harus yang mengalir atau bak/kolamnya harus 2 qala. Namun bagaimana kl tidak ada fasilitas seperti itu, hanya ada sumur. Saat ditimba lalu dituang ke dalam kaleng cat yang kecil namun sudah di bersihkan kalengnya. Kaleng tersebut sudah di bolongin. Bagaimana bisa juga atau tidak?
jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum wr wbNurhasanah

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Air yang jumlahnya tidak sampai dua qulah masih bisa dipergunakan untuk mandi wajib. Bahkan meski hanya satu ember pun hal itu bisa dipergunakan untuk mandi wajib.Kalau pun ada mazhab yang mengatakan bahwa jumlah air itu harus dua qullah, maka tidak berarti kita tidak boleh menggunakan air yang kurang dari itu untuk mandi atau berwudhu. Sebab pengertian dua qullah itu adalah jumlah air yang bila kemasukan najis atau air yang musta'mal, tidak membuatnya berubah hukum. Maka sesuai mazhab yang mengharuskan air dua qullah, selama cara penggunaan air di kolam itu tidak membuat ada najis atau tidak membuat air musta'mal jatuh ke dalamnya, tetap boleh untuk digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. hanya saja yang harus diperhatikan sesuai dengan mazhab ini Anda tidak boleh mencelupkan tangan yang basah oleh air bekas mandi atau wudhu ke dalam kolam yang airnya tidak sampai dua qullah. Sebab menurut mazhab ini, bila jumlah air tidak mencapai dua qullah dan kemasukan air musta'mal (sudah dipakai untuk bersuci), maka hukum air di kolam itu ikut jadi musta'mal juga. Dan air musta'mal menurut mazhab ini, tidak bisa digunakan untuk berwudhu. Tapi ini hanyalah pandangan satu mazhab saja, sedangkan mazhab lainnya tidak mengenal istilah air musta'mal seperti itu. Juga tidak mengenal isitilah minimal harus dua qullah. Selama air itu tidak bercampur dengan najis yang bisa merubah warna, rasa, dan baunya, maka air dalam bak atau kolam tersebut bisa dipergunakan untuk mandi atau wudhu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Menyentuh Al Qur'an

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum...Pak Ustadz, apakah benar, kalau wanita yang sedang haid tidak boleh sama sekali menyentuh Al-Qur'an? Apakah haditsnya? Dan jika ketika mengajar Al-Quran kepada santri TPA misalnya, itu bagaimana? Dan maksudnya tidak boleh membaca Al-qur'an itu bagaimana? Kalau membaca (hafalan) surat-surat dalam Al-Qur'an boleh tidak?
Jazakumullah atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum
harvest

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Secara umum seorang wanita yang sedang berhadast besar (seperti haid) dilarang memegang mushaf. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang membolehkan seperti kalangan Maliki dan Zhahiri. Hal itu berdasarkan qiyas dan pertimbangan maslahat. Misalnya kalangan Maliki membolehkan memegang mushaf tanpa wudhu bagi anak kecil yang belajar membaca dan menghafal Alquran termasuk bagi orang dewasa yang sedang belajar membaca dan menghafalnya. Juga, apabila seorang wanita mendapat haid yang cukup lama lama dan dikhawatirkan bisa merusak dan menghilangkan hafalan yang sudah dimiliki, maka sejumlah ulama (seperti misalnya Ibn Taymiyah) membolehkannya. jadi, pertimbangannya lebih kepada pertimbangan maslahat dan kepentingan mendesak.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Apa hukumnya berimajinasi sex

Assalamualakimum Wr. Wb
Akhir-akhir ini saya sering berimajinasi sexsual, saya bingung apakah saya berdosa dan apa hukumnya ?

Jawaban:
Dalam hukum Islam ada kaidah bahwa sebuah perbuatan jahat atau dosa baru akan dicatat sebagai dosa dan bisa dijatuhi hukuman bila seseorang sudah melakukan kejahatan tersebut. Sebaliknya, dalam masalah amal kebajikan meski belum diamalkan tapi sudah diniatkan, maka sudah mendapatkan pahala amalnya.

Kalau mengacu kepada kaidah ini, maka ketika seorang hanya sampai berniat melakukan zina tapi belum melakukannya, maka belum lagi dicatat melakukan zina. Sampai nanti dia benar-benar melakukannya, barulah dia berdosa. Sehingga ketika seseorang berkhayal melakukan hubungan seksual dengan orang lain, belum lagi dijatuhi hukuman zina sampai dia benar-benar melakukannya.

Tapi itu masalah yang berkaitan dengan hukum hitam putihnya. Sedangkan bila dilihat dari kaca mata kebersihan hati, maka tentu saja berkhayal yang maksiat akan berpengaruh kepada jiwa dan muyul atau kecenderungan seseorang. Secara psikologis, hal jelek yang dikhayalkannya akan masuk ke alam bawah sadar dan tertanam menjadi nilai-nilai yang akan muncul tanpa disadari. Atau dalam bahasa sufinya, menjadi bisikan syetan yang bersemayam dalam sanubari menuggu kesempatan untuk aktualisasi diri. Sehingga hal-hal seperti itu tetap harus dihindari dari perilaku seorang muslim yang baik.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.