Sunday, February 17, 2008

Operasi plastik

Pertanyaan:
Bolehkah saya melakukan operasi memperbesar (maaf) payudara ? Saya kadang-kadang minder didepan suami, karena dada saya rata, dan suami sering mengatakan hal tersebut berulang-ulang saat berhubungan intim. Saya sudah punya putra dua dan dada saya semakin rata setelah ber-KB.

Jawaban:
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt yang telah menciptkan manusia dengan bentuk yang sempurna (QS. At-Tin:1), dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada tauladan umat manusia, muslim pada khususnya, RAsulullah Saw.

Islam menolak dan melarang sikap melampau batas dalam berhias, mempercantik diri, hingga mengubah ciptaan Allah. Al-Quran mengkategorikan sikap itu sebagai wahyu setan yang disampaikan kepada pengikutnya, sebagaimana dalam firman Allah Swt:

Pasti akan saya perintahkan mereka, maka mereka pasti akan mengubah ciptaan Allah (QS. An-nisa':119).

Termasuk dalam katagori mengubah ciptaan Allah adalah operasi kecantikan. Berikut adalah bentuk-bentuk operasi kecantikan yang diinformasikan dalam hadits, yang hal itu dilarang oleh Rasulullah Saw.
Diantaranya adalah tato dan pangur, sebagaimana dalam sebuah hadits:
Rasulullah Saw melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur dan yang minta dipangur (HR. Muslim).

Dalam tato terjadi pengubahan wajah dan tangan atau tempat yang lain dengan warna tertentu dan lukisan-lukisan. Sedangkan pangur juga dilaknat oleh Rasulullah Saw, sebagaiman dalam sabdanya;

Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya bagus, yang mengubah ciptaan Allah (HR. Bukhori dan Muslim).

Memang tidak ada hadist khusus mengenai merubah payudara untuk kecantikan, namun hal itu bisa diqiyaskan/dianalogikan pada hadist-hadits di atas. Karena maksud dari hadits-hadits di atas tentang larangan tato dan pangur adalah karena ada unsur mengubah ciptaan Allah, dan hal itu dilarang oleh syariat Islam sebagaimana ayat di atas, dimana Allah menginformasikan bahwa orang yang melakukan hal itu (mengubah ciptaan Allah) adalah penganut wahyu/perintah setan. Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan beberapa kasus adalah sebagai tafsir dari makna mengubah ciptaan Allah, artinya selain dari kasus yang disebutkan dalam hadits tersebut, segala bentuk perilaku yang mengandung makna mengubah ciptaan Allah adalah diharamkan.

Termasuk didalamnya adalah operasi kecantikan seperti merubah bentuk hidung, merubah bentuk payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasulnya, karena sikap itu adalah mengubah ciptaan Allah, sikap yang berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.

Lain halnya jika terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang menyakitkan, baik secara biologis maupun psikologi. Dalam hal ini tidak mengapa dia mengobatinya, meskipun sampai harus melakukan operasi, selama maksud dari pengobatannya itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganngu kehidupannya. Hal ini bisa difahami dari hadits di atas, dimana Rasulullah melaknat perempuan yang menjarangkan giginya dengan tujuan untuk memperindah saja. Jika seandainya tujuan dari hal itu adalah untuk menghilangkan rasa sakit atau untuk pengobatan, tentu tidak menjadi masalah.
Wallahu a'lam. Wassalam

No comments: