Saturday, February 16, 2008

Memakai celana

Pertanyaan:
Asslaamu'alaikum,
Sebenarnya bagaimana kalau seorang perempuan memakai celana?Apakah benar itu telah menyeruapai lelaki? Tapi celana yang dipakai itu tidak ketat,dan longgar, dan pemakaiannya pun tidak selalu, hanya pada waktu di rumah saja dan ketika berolahraga, nah, kalau seperti itu bagaimana pak ustadz? Mohon bantuannya.
Jazakallah,wassalamu'alaikum

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'du.

Kami cenderung untuk memudahkan para wanita yang memang keperluan tertentu untuk mengenakan celana panjang. Apalagi bila dipakai sebagai pakaian dalam yang bisa lebih melindungi mereka dari banyak resiko. Begitu juga bila di dalam rumah yang barangkali memang butuh untuk mengenakannya untuk mengerjakan tugas-tugasnya. Namun tetap saja model dan bentuknya harus tidak sama dengan yang dipakai oleh laki-laki. Karena celana panjang wanita itu harus khas dan tetap bisa dikenali sebagai pakaian milik wanita. Permasalahan yang utama dalam boleh tidaknya wanita memakai celana panjang memang pada masalah tasyabbuh, atau menyerupai pakaian laki-laki. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa celana panjang apapun bentuk dan modelnya adalah pakaian milik laki-laki, jadi sudah pasti terkena masalah tasyabbuh. Namun sebagian lagi melihat kepentingannya dan sebisa mungkin tidak menyerupai celana panjang pria. Jadi meski celana panjang, namun model dan bentuknya tidak sama. Dan itu tidak bisa dikatakan menyerupai laki-laki. Apalagi bila dikenakan untuk pakaian dalam yang bisa memberikan perlindungan kepada wanita dari banyak resiko. Tentu ini malah memberikan manfaat yang lebih utama. Dan hadits Rasulullah SAW banyak menyebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya. Rasulullah SAW bersabda,
Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita Menurut sebagian ulama itu, celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk bercelana panjang sebagai pakaian sehari-hari merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki. Namun para ulama banyak mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi. Dengan dasar itu, para ulama banyak memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah. Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda. Meski demikian memang bila celana panjang itu lebar seperti kulot masih ada sebagian ulama ada juga yang membolehkannya tapi dengan catatan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments: