Saturday, February 16, 2008

Memakai cat kuku (cutex)

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb.
Pak ustad saya mau bertanya tentang boleh tidak seorang perempuan memakai cat kuku ( cutex ) dan dia mengerjakan sholat ? trm ksh sebelumnya.
wassalam

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wania berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan. Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.
Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka. Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan dari sisi wudhu, umumnya pewarna kuku (kutek) merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu. Sehingga bila dia berwudhu; dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhunya itu tidak syah, karena diantara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, .(QS. Al-Maidah : 6).

Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhunya tidak syah. Padahal syarat syahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu yang syah, shalatnya pun tidak syah juga. Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwuhdu sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya syah. Tapi bila batal wudhunya, tentu saja dia harus berwudhu lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhunya sah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments: