Friday, February 15, 2008

Mandi Wajib

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya mau tny. klo mandi wajib airnya harus yang mengalir atau bak/kolamnya harus 2 qala. Namun bagaimana kl tidak ada fasilitas seperti itu, hanya ada sumur. Saat ditimba lalu dituang ke dalam kaleng cat yang kecil namun sudah di bersihkan kalengnya. Kaleng tersebut sudah di bolongin. Bagaimana bisa juga atau tidak?
jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum wr wbNurhasanah

Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Air yang jumlahnya tidak sampai dua qulah masih bisa dipergunakan untuk mandi wajib. Bahkan meski hanya satu ember pun hal itu bisa dipergunakan untuk mandi wajib.Kalau pun ada mazhab yang mengatakan bahwa jumlah air itu harus dua qullah, maka tidak berarti kita tidak boleh menggunakan air yang kurang dari itu untuk mandi atau berwudhu. Sebab pengertian dua qullah itu adalah jumlah air yang bila kemasukan najis atau air yang musta'mal, tidak membuatnya berubah hukum. Maka sesuai mazhab yang mengharuskan air dua qullah, selama cara penggunaan air di kolam itu tidak membuat ada najis atau tidak membuat air musta'mal jatuh ke dalamnya, tetap boleh untuk digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib. hanya saja yang harus diperhatikan sesuai dengan mazhab ini Anda tidak boleh mencelupkan tangan yang basah oleh air bekas mandi atau wudhu ke dalam kolam yang airnya tidak sampai dua qullah. Sebab menurut mazhab ini, bila jumlah air tidak mencapai dua qullah dan kemasukan air musta'mal (sudah dipakai untuk bersuci), maka hukum air di kolam itu ikut jadi musta'mal juga. Dan air musta'mal menurut mazhab ini, tidak bisa digunakan untuk berwudhu. Tapi ini hanyalah pandangan satu mazhab saja, sedangkan mazhab lainnya tidak mengenal istilah air musta'mal seperti itu. Juga tidak mengenal isitilah minimal harus dua qullah. Selama air itu tidak bercampur dengan najis yang bisa merubah warna, rasa, dan baunya, maka air dalam bak atau kolam tersebut bisa dipergunakan untuk mandi atau wudhu.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

No comments: