Sunday, February 17, 2008

JUNUB & Memotong Rambut/Kuku

Pertanyaan:
Ass,Saya akhwat berusia 24thn, kadang saya selalu bingung tentang masalah larangan bagi wanita ketika dalam keadaan junub, seperti:
1. Larangan membaca ataupun memegang Alqur'an, karena saya kadang suka mengabaikan keraguan saya. Jadi ketika junub pun saya suka memegang ataupun membaca alqur'an (berupa terjemahan).
2. Apakah benar adanya larangan memotong/menggunting rambut & kuku.Mohon penjelasannya, juga hadist-hadits sahih yang berhubungan dengan masalah tsb.
Terima kasih. Wss.

Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagian besar ulama memandang bahwa wanita yang sedang haid, nifas, atau orang yang sedang junub dilarang memegang dan membaca Alquran. Pendapat inilah yang kami kemukakan dimana ia didukung oleh sejumlah riwayat dan hadis.

Selain hadis di atas, ada riwayat lain yang berbunyi:
"Tidak ada yang menghalangi Rasulullah dari Alquran kecuali kondisi junub."
Hadis ini menurut al-Tirmidzi sahih. Menurut al-Hafidz Ibn hajar, hadis tersebut hasan. -

Imam Ali ra. juga pernah melihat Rasulullah saw. berwudhu lalu membaca Alquran. Kemudian beliau bersabda, "Beginilah yang boleh dilakukan oleh orang yang tidak junub. Adapun bagi yang sedang junub, tidak boleh, meskipun hanya satu ayat." (HR Ahmad dan Abnu Ya'la).

Menurut al-Haytsami para perawi hadis ini dapat dipercaya. Al-Syaukani juga berkomentar bahwa jika hadis di atas sahih, maka ia sudah bisa menjadi dalil pengharaman membaca Alquran di waktu junub. Pandangan berbeda disebutkan oleh al-Bukhari, al-Thabrani, Dawud, dan Ibn Hazam. Mereka mengatakan boleh karena hadis-hadis yang ada dinilai lemah, atau masih bisa ditakwil.
Karena itu, kalau ingin berharti-hati, maka bisa mengambil pendapat pertama. dengan begitu bukan berarti kita tidak boleh sama beribadah. Sebab, bagi wanita yang sedang haid, nifas, atau junub, ia masih bisa berzikir, berdoa, dan melakukan ibadah lainnya. Atau, jika cenderung kepada pendapat kedua, semoga diterima oleh Allah Swt.

Terkait dengan pertanyaan kedua, hingga saat ini kami belum mendapatkan dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang larangan wanita memotong kuku dan rambut saat haidh. Barangkali hal itu lebih didasarkan kepada logika bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang memotong rambut dan kuku saat haidh. Tapi sekali lagi, ini hanyalah logika dan nalar. Bukan berasal dari petunjuk syariat Islam. Sebab dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam ayat Al-Quran Al-Karim. Bahkan dalam kitab fikih yang muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb

No comments: