Saturday, February 16, 2008

Berwudhu

Pertanyaan:
Ass. wr wb
Apabila suami istri sudah mempunyai wudhu, batalkah wudhunya apabila bersentuhan kulit?

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Semoga Allah mencurahkan petunjuk-Nya kepada kita semua Secara umum, ada dua pendapat utama tentang jawaban atas pertanyaan Anda. 1. Tidak Batal Pendapat yang pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merupakan pendapatnya Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. 2. Batal Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Fuqoha Syafiiyah, Hanabilah dan Malikiyah. Akan tetapi mereka berselisih tentang beberapa hal; diantaranya tentang wanita yang disentuh apakah mahram atau bukan, dan apakah sentuhan tersebut dengan syahwat atau bukan?. Hanya saja menurut kami pendapat yang paling kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika hal tersebut menyebabkan keluarnya mani atau madzi. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium isterinya kemudian beliau keluar untuk melaksanakan sholat tanpa melakukan wudhu lagi. (HR Abu Daud 178) Adapun yang dimaksud dengan firman Allah SWT: Au laamastumun nnisaa adalah berjima bukan bersentuhan kulit sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas. (Tafsirut Thobary 1/502) Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, `au laamastum an-nisa` (atau kamu menyentuh wanita). Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal `mulaamasah` atau `al-lams` dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Wallahu A`lam Bish-shawab Wassalamualaikum wr.wb

No comments: