Friday, February 15, 2008

Apa hukumnya berimajinasi sex

Assalamualakimum Wr. Wb
Akhir-akhir ini saya sering berimajinasi sexsual, saya bingung apakah saya berdosa dan apa hukumnya ?

Jawaban:
Dalam hukum Islam ada kaidah bahwa sebuah perbuatan jahat atau dosa baru akan dicatat sebagai dosa dan bisa dijatuhi hukuman bila seseorang sudah melakukan kejahatan tersebut. Sebaliknya, dalam masalah amal kebajikan meski belum diamalkan tapi sudah diniatkan, maka sudah mendapatkan pahala amalnya.

Kalau mengacu kepada kaidah ini, maka ketika seorang hanya sampai berniat melakukan zina tapi belum melakukannya, maka belum lagi dicatat melakukan zina. Sampai nanti dia benar-benar melakukannya, barulah dia berdosa. Sehingga ketika seseorang berkhayal melakukan hubungan seksual dengan orang lain, belum lagi dijatuhi hukuman zina sampai dia benar-benar melakukannya.

Tapi itu masalah yang berkaitan dengan hukum hitam putihnya. Sedangkan bila dilihat dari kaca mata kebersihan hati, maka tentu saja berkhayal yang maksiat akan berpengaruh kepada jiwa dan muyul atau kecenderungan seseorang. Secara psikologis, hal jelek yang dikhayalkannya akan masuk ke alam bawah sadar dan tertanam menjadi nilai-nilai yang akan muncul tanpa disadari. Atau dalam bahasa sufinya, menjadi bisikan syetan yang bersemayam dalam sanubari menuggu kesempatan untuk aktualisasi diri. Sehingga hal-hal seperti itu tetap harus dihindari dari perilaku seorang muslim yang baik.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

No comments: